Skema Sertifikasi Supervisor Pakan merupakan skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP UNIKAMA. Kompetensi yang digunakan mengacu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian Golongan Pokok Peternakan Golongan Pakan dan Pakan Ternak Sub Golongan Pengawasan Mutu Pakan Menjadi Standar Kerja Nasional, Keputusan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Katagori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu (YBDI) Bidang Produksi Ternak, Keputusan Menteri Nomor 321 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu (YBDI) Bidang Perunggasan dan Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor 624/KTPS/SM.250/M/9/2020 Tentang Jentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian Bidang Perunggasan.Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi mahasiswa S1 Peternakan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP UNIKAMA pada Jabatan Supervisor Pakan.
LATAR BELAKANG
- Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi sektor Pertanian Bidang Produksi Ternak Unggas.
- Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di Sektor Pertanian Bidang Produksi Ternak Unggas yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
- Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP Unikama.
- Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
- Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional dan internasional di Sektor Pertanian Bidang Produksi Ternak Unggas.
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Sektor Pertanian Bidang Produksi Ternak Unggas.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada Jabatan Supervisor Pakan.
TUJUAN SERTIFIKASI
- Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Supervisor Pakan.
- Sebagai acuan bagi LSP Unikama dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
ACUAN NORMATIF
Dokumen acuan berikut diperlukan untuk penerapan Pedoman ini.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian Golongan Pokok Peternakan Golongan Pakan dan Pakan Ternak Sub Golongan Pengawasan Mutu Pakan Menjadi Standart Kerja Nasional.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Katagori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu (YBDI) Bidang Produksi Ternak
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan Itu (YBDI) Bidang Perunggasan
- Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor 624/KTPS/SM.250/M/9/2020 Tentang Jentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian Bidang Perunggasan
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.