Skema Sertifikasi Supervisor SDM adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP UNIKAMA. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indoneisa bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Skema sertifikasi ini digunakn untuk memastikan kompetensi mahasiswa S1 Manajemen Universitas PGRI Kanjuruhan Malang dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP UNIKAMA pada jabatan Supervisor SDM.

LATAR BELAKANG

  1. Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor Manajemen Sumber Daya Manusia.
  2. Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor Manajemen Sumber Daya Manusia yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
  3. Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP Unikama.
  4. Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
  5. Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional dan internasional di sektor Manajemen Sumber Daya Manusia.

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Manajemen Sumber Daya Manusia.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Supervisor SDM.

TUJUAN SERTIFIKASI

  1. Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Supervisor SDM.
  2. Sebagai acuan bagi LSP Unikama dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

ACUAN NORMATIF

Dokumen acuan berikut diperlukan untuk penerapan Pedoman ini.

  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang Undang  No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang Undang  No 12  Tahun  2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi   Profesi
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  •  Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  • ISO/IEC 17024: 2012 Conformity assessment – General requirements for bodies operating certification for persons (Penilaian kesesuaian – Persyaratan umum badan/lembaga sertifikasi personil)
  • SKKNI …
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi No 1 /BNSP/III/2014 Tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
  • PEDOMAN BNSP 201 Tentang Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi