Skema Supervisor Perencanaan SDM merupakan skema Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP UNIKAMA. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen SUmber Daya Manusia. Skema ini digunakan untuk memastikan kompetensi Mahasiswa S1 Manajemen Universitas PGRI Kanjuruhan Malang dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP UNIKAMA pada jabatan Supervisor Perencanaan SDM.

LATAR BELAKANG

  1. Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor Manajemen Sumber Daya Manusia.
  2. Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor Manajemen Sumber Daya Manusia yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
  3. Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP Unikama.
  4. Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
  5. Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional dan internasional di sektor Manajemen Sumber Daya Manusia.

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Manajemen Sumber Daya Manusia.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada Jabatan Supervisor Perencanaan SDM

TUJUAN SERTIFIKASI

  1. Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Supervisor Perencanaan SDM.
  2. Sebagai acuan bagi LSP Unikama dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

ACUAN NORMATIF

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manjemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
  5. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.