Skema Sertifikasi Penjualan Melalui E-commerce merupakan skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP UNIKAMA. Kompetensi yang digunakan mengacu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Besar Bukan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Ritel Modern. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi mahasiswa S1 Manajemen Universitas PGRI Kanjuruhan Malang dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP UNIKAMA pada pekerjaan penjualan melalui e-commerce.

LATAR BELAKANG

  1. Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor Perdagangan.
  2. Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor Perdagangan yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
  3. Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP UNIKAMA.
  4. Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
  5. Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional dan internasional.

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Perdagangan.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pekerjaan Penjualan Melalui E- commerce.

TUJUAN SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Perdagangan.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pekerjaan Penjualan Melalui E- commerce.

ACUAN NORMATIF

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Katergori Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Ritel Modern.
  5. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.