FASILITATOR PENYULUHAN PERTANIAN

Skema Sertifikasi Fasilitator Penyuluhan Pertanian merupakan skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP UNIKAMA. Kompetensi yang digunakan mengacu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia

LATAR BELAKANG

  1. Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi sektor Pertanian.
  2. Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten disektor Pertanian yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
  3. Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP Unikama.
  4. Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
  5. Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional dan internasional di sektor Pertanian.

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Pertanian.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada Jabatan Fasilitator Penyuluhan Pertanian.

TUJUAN SERTIFIKASI

  1. Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Fasilitator Penyuluhan Pertanian.
  2. Sebagai acuan bagi LSP Unikama dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

ACUAN NORMATIF

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Golongan Pokok Jasa Pelayanan teknis, Golongan Penyuluhan, Sub Golongan Penyuluh Pertanian Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  5. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.