SUPERVISOR FARM UNGGAS PEDAGING

Skema Sertifikasi Supervisor Farm Unggas Pedaging merupakan merupakan skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi  LSP UNIKAMA. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu (YBDI) Bidang Produksi Ternak, Keputusan Menteri Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu (YBDI) Bidang Manajemen Agribisnis, Keputusan Menteri Nomor 321 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu (YBDI) Bidang Perunggasan dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 624/KPTS/SM.250/M/9/2020 Tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian Bidang Perunggasan.Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi mahasiswa S1 Peternakan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang dan sebagai acuan dalam asesmen oleh  LSP UNIKAMA pada Jabatan Supervisor Farm Unggas Pedaging.

LATAR BELAKANG

  1. Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi sektor Pertanian Bidang Produksi Ternak Unggas.
  2. Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di Sektor Pertanian Bidang Produksi Ternak Unggas yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
  3. Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP Unikama.
  4. Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
  5. Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional dan internasional di Sektor Pertanian Bidang Produksi Ternak Unggas.

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Sektor Pertanian Bidang Produksi Ternak Unggas.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada Jabatan Supervisor Farm Unggas Pedaging.

TUJUAN SERTIFIKASI

  1. Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Jabatan Supervisor Farm Unggas Pedaging.
  2. Sebagai acuan bagi LSP Unikama dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

ACUAN NORMATIF

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Katagori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu (YBDI) Bidang Produksi Ternak
  5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu (YBDI) Bidang Manajemen Agribisnis.
  6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan Itu (YBDI) Bidang Perunggasan
  7. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 624/KPTS/SM.250/M/9/2020 Tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian Bidang Perunggasan.
  8. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.